Skip to content

Regulasi

Regulasi Kebijakan

Deskripsi: Undang-Undang ini mengatur tentang kesehatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. UU ini berisi mengenai ketentuan umum, hak dan kewajiban, tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, upaya kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, perbekalan kesehatan, ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, kejadian luar biasa dan wabah, pendanaan kesehatan, koordinasi dan sinkronisasi penguatan sistem kesehatan, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Deskripsi: PP ini mengatur mengenai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Pemerintah ini memberikan pengaturan, penegasan, dan penjelasan lebih lanjut atas pengaturan mengenai: 1) penyelenggaraan upaya kesehatan; 2) pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan; 3) fasilitas pelayanan kesehatan; 4) kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan; 5) sistem informasi kesehatan; 5) penyelenggaraan teknologi kesehatan; 6) penanggulangan KLB dan wabah; 7) pendanaan kesehatan; 8) partisipasi masyarakat; dan 9) pembinaan dan pengawasan.

Deskripsi: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2025 menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Kemenkes 2025–2029 sebagai panduan pembangunan kesehatan nasional. Fokus utamanya adalah penguatan sistem kesehatan melalui peningkatan layanan primer dan rujukan, pengembangan SDM, serta penurunan beban penyakit menular dan tidak menular, dengan target spesifik pada penurunan stunting dan angka kematian ibu/bayi. Renstra ini juga menekankan transformasi digital, penguatan respons terhadap bencana/krisis, dan strategi pendanaan untuk mengurangi pembiayaan mandiri (out-of-pocket) masyarakat, menjadikannya acuan wajib bagi seluruh unit Kemenkes untuk perencanaan, anggaran, dan evaluasi berkelanjutan.

Regulasi Manajemen

Melalui Inpres ini diarahkan untuk melakukan beberapa langkah terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak yang diberikan instruksi dalam Inpres ini untuk melaksanakan kegiatan antara lain berupa: melaksanakan kegiatan pemenuhan sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan pusat kesehatan masyarakat, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, pos pelayanan terpadu, laboratorium kesehatan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan rumah sakit milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Peraturan ini mengatur mengenai a. Upaya Kesehatan Sistem Reproduksi sesuai siklus hidup; b. pelayanan pengaturan kehamilan; c. Pelayanan Kesehatan reproduksi dengan bantuan; d. Upaya Kesehatan seksual; e. pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; f. Upaya Kesehatan reproduksi pada kondisi khusus; g. partisipasi masyarakat; h. pencatatan dan pelaporan; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. Pendanaan.

Juknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer merupakan pedoman bagi dinas kesehatan dan puskesmas untuk mengkoordinasikan pelayanan kesehatan berdasarkan siklus hidup individu (ibu, anak, dewasa, lansia) secara terintegrasi di puskesmas dan jejaringnya (Pustu, Posyandu).

Deskripsi: Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang puskesmas; persyaratan, perizinan, dan registrasi; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; organisasi dan tata hubungan kerja; sistem jejaring pelayanan kesehatan; kategori; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan.

Peraturan ini mengatur pedoman dalam upaya mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.

 

 

 

Agenda Kegiatan

PILIH